Relisensi LSP P1 SMKN 2 Ketapang Oleh BNSP

LSP P1 SMK Negeri 2 Ketapang merupakan salah satu dari 7 LSP P1 SMK yang terdapat di Kalimantan Barat yang telah berdiri sejak tahun 2017. Masa berlaku Sertifikat Lisensi adalah 3 tahun. Untuk itu diperlukan perpanjangan lisensi (relisensi)  oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) agar LSP P1 SMKN 2 ketapang tetap dapat melaskanakan fungsinya sebagai lembaga sertifikasi.

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah lembaga yang mempunyai otoritas dan menjadi rujukan dalam penyelenggaraan  sertifikasi kompetensi kerja secara nasional. Dalam mendukung pelaksanaan sertifikasi tersebut, BNSP memberikan lisensi kepada LSP P1 SMK Negeri 2 Ketapang guna melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi atas nama BNSP.  Lisensi tersebut diberikan setelah BNSP melakukan penilaian kesesuaian kepada LSP, sesuai dengan  ketentuan BNSP.

Pada hari Sabtu, 11 Desember 2021, telah dilaksanakan asesmen lapangan untuk perpanjangan lisensi (relisensi) LSP P1 SMK Negeri 2 Ketapang oleh tim asesor lisensi dari BNSP yang di pimpin oleh Bapak Gembong Setyawan (Ketua), Bapak Mujiyono (Anggota) dan Bapak Ahdan Zainal Khafidz (Observer).

Kegiatan tersebut dibuka dengan Opening Ceremony yang dihadiri oleh manajemen SMKN 2 Ketapang, Ketua LSP, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Program, Ketua Kompetensi Keahlian, Ketua TUK dan para asesor. Pada saat pembukaan Ketua LSP P1 SMK Negeri 2 Ketapang, Bapak Dwi Aryanto, S.Pd menyampaikan pada awal berdiri LSP P1 SMK N 2 Ketapang  di tahun 2017 hanya memiliki 1 Skema Sertifikasi yaitu pada kompetensi keahlian Teknik Kendaraan Ringan Otomotif. Pada saat Penambahan Ruang lingkup di tahun 2019 LSP P1 SMK Negeri 2 Ketapang menambah 6 Skema sertifikasi sehingga menjadi 7 Skema Sertifikasi yang semuanya merujuk pada KKNI level II, yaitu : Skema sertifikasi Kualifikasi Level II pada Kompetensi Keahlian TKRO, TBSM, APHP, PMHP, APAT, NKPI dan TKPI.

Kegiatan relisensi dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen di LSP SMKN 2 Ketapang yang meliputi Pedoman Mutu, SOP, Persyaratan Teknis TUK, Audit Internal, Renstra dan Program Kerja LSP, Laporan Tahunan, SK-SK Pengangkatan Asesor, MUK dan lain-lain. Tim asesor juga melakukan visitasi ke Ruang Praktik Siswa disetiap kompetensi kealian yang menjadi Tempat Uji Kompetensi oleh LSP P1 SMK Negeri 2 Ketapang.

Dengan telah dilaksanakannya kegiatan asesmen lapangan untuk perpanjangan lisensi, LSP P1 SMK Negeri 2 Ketapang nantinya dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk siswa SMKN 2 ketapang untuk waktu 5 tahun ke depan guna meraih sertifikat kompetensi demi mewujudkan lulusan yang kompeten, terampil dan terserap di dunia kerja.

Oleh: Fajar Heryadi, S.Pd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *