PENGUMUMAN PPDB SMKN 2 KETAPANG
Pengumuman PPDB pada hari Sabtu, 03 Juli Jam 12.00 WIB, melalui ONLINE pada LINK https://ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id
JADWAL DAFTAR ULANG
Daftar Calon Peserta Didik (CPD) yang telah DITERIMA WAJIB melaksanakan DAFTAR ULANG, pada:
Hari : Senin, 05 Juli 2021 s.d. Kamis,
08 Juli 2021
Tempat : SMK Negeri 2 Ketapang
Jam : 08.00 – 14.00 WIB
PROSEDUR PELAKSANAAN DAFTAR ULANG
- Calon peserta didik mempersiapkan dan melengkapi berkas-berkas yang harus dikumpulkan/ditunjukkan, diantaranya :
- Tanda Bukti Pendaftaran PPDB 2021;
- Pas Foto berseragam SMP berwarna (background merah) ukuran 3×4 (3 lembar);
- Rapor (ASLI)
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus SMP/Sederajat (ASLI)
- Foto copy Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021/2022
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy Piagam Prestasi yang digunakan untuk pendaftaran (bagi yang memiliki),
- Foto copy Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP/PIP/DTKS) (bagi yang memiliki)
- Surat Pernyataan Daftar Ulang yang telah diisi dan ditempel materai unduh disini
- Semua Berkas/Dokumen daftar ulang dimasukkan dalam stopmap plastik, pada bagian atas map diberi nama dan kompetensi keahlian dengan huruf KAPITAL ( Laki-Laki; Map Warna Merah) (Perempuan; Map Warna Biru)
- Calon peserta didik datang ke sekolah berpakaian rapi, kemeja, celana panjang, bersepatu dan memakai masker sesuai jadwal;
- Hanya calon peserta didik yang melakukan daftar ulang;
- Calon peserta didik mengecek suhu badan dengan termo gun sebelum masuk area sekolah;
- Calon peserta didik maju ke loket daftar ulang secara tertib, sesuai antrian dan menjaga jarak.
- Setelah Proses Pemberkasan Tahap Daftar Ulang telah lengkap, CPD wajib bergabung di GRUP WA Kompetensi Keahlian. Pastikan nomor HP/WA yang masih aktif dan tidak ganti hingga proses KBM Tahun Pelajaran 2021/2022. Melalui Grup WA Kompetensi Keahlian, semua informasi penting selama proses PPDB dan program pembelajaran akan disampaikan.
- Calon peserta didik yang tidak melaksanakan Daftar Ulang pada tempat, tanggal, dan jam yang telah ditetapkan dianggap MENGUNDURKAN DIRI.