Pemerintah mendorong sekolah menengah kejuruan (SMK), untuk mengubah teaching factory unggulan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sesuai dengan kewenangan, maka regulasi ditetapkan oleh pemerintah daerah, yakni gubernur. BLUD atau Badan layanan umum daerah yaitu merupakan sistem pola pengelolaan keuangan daerah yang dimana dalam pengelolaannya memiliki fleksibilitas dengan fleksibilitas diharapkan dapat meningkatkan pelayanannya kepada masyrakat.
Dalam rangka melaksanakan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Penerapan PPK-BLUD SMKN di Kalimantan Barat bertempat di Hotel Star Ruang Venus Lt 3 Pontianak.
SMKN 2 Ketapang sendiri diwakili oleh 5 orang yang tergabung ke dalam Tim Perintisan BLUD SMKN 2 Ketapang untuk mengikuti kegiatan tersebut yang terdiri dari Ibu Erini, SP. M.M.Pd selaku Kepala Sekolah, Bapak Nafis Rozihan, S,Pd, Bapak Fajar Heryadi, S.Pd, Bapak Sumari, S.Pi dan Ibu Siti Komariah A.Md.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bapak Drs. Sugeng Hariadi, MM selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat. Ia menjelaskan melalui BLUD, SMKN di Kalbar yang memiliki produk-produk unggulan dapat mengelola proses produksi di teaching factory secara lebih fleksibel tanpa melanggar peraturan. Selain itu, siswa akan dilatih untuk memproses produksi selayaknya industri. Harapannya dengan fleksibilitas ini SMKN yang nantinya ditetapkan menajdi BLUD dapat meningkatkan pelayanan lebih baik lagi kepada masyarakat.

Ibu Dr. Urai Muhani,M.M selaku Kabid Pembinaan SMK Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan kegiatan rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk menerima masukan, berbagi pengalaman dari Unit instansi yang sudah menjadi BLUD salah satunya RSUD Soedarso kepada peserta. Diharapkan melalui kegiatan ini, peserta memahami dan menyamakan persepsi tentang konsep BLUD, serta penerapan BLUD di SMK, dengan menjadi BLUD SMK Negeri akan dapat melaksanakan peningkatan mutu melalui pembelajaran TEFA dan memiliki payung hukum serta fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.
Kegiatan di atas diikuti oleh tim BLUD dari 5 SMKN di Kalimantan Barat yaitu SMKN 2 Ketapang, SMKN 1 Mempawah Hilir, SMKN 2 Singkawang, SMKN 3 Singkawang, dan SMKN 1 Sintang. Adapun bertindak sebagai narasumber yaitu Drs. Ahmad Priyono, M.Pd M.M selaku Wakil Direktur II RSUD Seedarso yang memaparkan mengenai Pengelolaan Keuangan pada Penerapan BLUD dan Suharto SH, MH selaku Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat yang memaparkan mengenai Mekanisme Penyusunan Tata Kelola, Renstra dan SPM.

Tidak semua SMKN bisa jadi BLUD. Apabila SMKN tersebut tidak menerapkan TEFA, maka tidak bisa menjadi BLUD. SMKN 2 Ketapang sendiri telah menerapkan pembelajaran Teaching Factory (TEFA) di semua kompetensi keahlian, Teaching factory sendiri adalah pengembangan dari unit produksi, yakni penerapan sistem industri mitra di unit produksi yang telah ada di SMKN 2 Ketapang.
Harapan kedepannya jika di tetapkan menjadi SMKN BLUD, SMKN 2 Ketapang dapat lebih meningkatkan kompetensi siswa, tingkat kepercayaan publik dan partner industri lebih meningkat. serta mendapatkan payung hukum/legal formal dalam menjalankan unit produksi/jasa maupun TEFA.
Oleh: Fajar Heryadi, S.Pd