PENGUMUMAN PENERIMAAN & SYARAT DAFTAR ULANG PPDB SMK NEGERI 2 KETAPANG 2021

PENGUMUMAN PPDB SMKN 2 KETAPANG

Pengumuman PPDB pada hari Sabtu, 03 Juli  Jam 12.00 WIB, melalui ONLINE pada LINK https://ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id

 

JADWAL DAFTAR ULANG

Daftar Calon Peserta Didik (CPD) yang telah DITERIMA WAJIB melaksanakan DAFTAR ULANG, pada:

Hari            : Senin, 05 Juli 2021 s.d. Kamis,

08 Juli 2021

Tempat       : SMK Negeri 2 Ketapang

Jam             : 08.00 – 14.00 WIB

 

PROSEDUR PELAKSANAAN DAFTAR ULANG

  • Calon peserta didik mempersiapkan dan melengkapi berkas-berkas yang harus dikumpulkan/ditunjukkan, diantaranya :
    1. Tanda Bukti Pendaftaran PPDB 2021;
    2. Pas Foto berseragam SMP berwarna (background merah) ukuran 3×4 (3 lembar);
    3. Rapor (ASLI)
    4. Ijazah/Surat Keterangan Lulus  SMP/Sederajat (ASLI)
    5. Foto copy Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021/2022
    6. Foto copy Kartu Keluarga
    7. Foto copy Piagam Prestasi yang digunakan untuk pendaftaran (bagi yang memiliki),
    8. Foto copy Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP/PIP/DTKS) (bagi yang memiliki)
    9. Surat Pernyataan Daftar Ulang yang telah diisi dan ditempel materai unduh disini
  • Semua Berkas/Dokumen daftar ulang dimasukkan dalam stopmap plastik, pada bagian atas map diberi nama dan kompetensi keahlian dengan huruf KAPITAL ( Laki-Laki; Map Warna Merah) (Perempuan; Map Warna Biru)
  • Calon peserta didik datang ke sekolah berpakaian rapi, kemeja, celana panjang, bersepatu dan memakai masker sesuai jadwal;
  • Hanya calon peserta didik yang melakukan daftar ulang;
  • Calon peserta didik mengecek suhu badan dengan termo gun sebelum masuk area sekolah;
  • Calon peserta didik maju ke loket daftar ulang secara tertib, sesuai antrian dan menjaga jarak.
  • Setelah Proses Pemberkasan Tahap Daftar Ulang telah lengkap, CPD wajib bergabung di GRUP WA Kompetensi Keahlian. Pastikan nomor HP/WA yang masih aktif dan tidak ganti hingga proses KBM Tahun Pelajaran 2021/2022. Melalui Grup WA Kompetensi Keahlian, semua informasi penting selama proses PPDB dan program pembelajaran akan disampaikan.
  • Calon peserta didik yang tidak melaksanakan Daftar Ulang pada tempat, tanggal, dan jam yang telah ditetapkan dianggap MENGUNDURKAN DIRI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *