12 Siswa SMKN 2 Ketapang Ikuti Diklat Basic Safety Training (BST)

Sebanyak 12 siswa Kelas XII Jurusan NKPI (Nautika Kapal Penangkap Ikan) dan Jurusan TKPI (Teknika Kapal Penangkap Ikan) SMKN  2 Ketapang mengikuti Diklat Basic Safety Training (BST) angkatan 97 yang bertempat di SUMP Negeri Pontianak mulai tanggal 16 Januari s/d 26 Januari 2023.

Diklat BST merupakan pelatihan dasar yang bertujuan melatih keterampilan peserta untuk dapat mengetahui, memahami dan bertindak dalam upaya meminimalisir kecelakaan yang bisa terjadi diatas kapal. Pelatihan Keselamatan Dasar atau BST adalah titik awal bagi para pekerja yang bekerja di industri Maritim.

Adapun 12 siswa yang menjadi peserta diklat BST tersebut antara lain Julius Sitinjak, Widia Ardian Ningsih, Muhammad Hidayat, Suwanda, David, Tomas Saputra, Oktavianus Feri, Abdul Hazis, Miftakhul Anwar (dari Jurusan NKPI) dan Muhammad Fardiansyah, Ari Wibowo (dari Jurusan TKPI).

Pembuatan Basic Safety Training bertujuan untuk memberikan wawasan pada semua siswa yang menjadi peserta diklat terkait keselamatan. Diharapkan, sertifikasi ini membuat mereka semakin sadar untuk menjaga dan mencegah terjadinya kecelakaan, memiliki rasa peduli akan pentingnya keselamatan di lingkungan kerja, serta meminimalisir resiko kerugian bagi perusahaan kapal.

Sapriyun, S.ST.Pi selaku Ketua Program Keahlian NKPI (Nautika Kapal Penangkap Ikan) menyampaikan Basic Safety Training (BST) merupakan pelatihan dasar – dasar keselamatan untuk antisipasi akan adanya hal bahaya diatas kapal, untuk mewujudkan tenaga kerja profesional dibidang pelayaran. Dalam pembuatannya, peserta wajib mengikuti pelatihan atau diklat yang berlangsung selama 8 hingga 10 hari. Adapun, durasi tersebut terbagi dalam 8 hari untuk mempelajari teori di kelas dan 2 hari untuk praktek di lapangan yang dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 16.00 atau selama delapan jam pelajaran.

Indonesia sebagai negara anggota International Maritime Organization (IMO) terus mengikuti ketentuan standar International salah satunya Standard of Training, Certification, and Watchkeeping (STCW) 1978 beserta amandemennya. Dalam ketentuan tersebut, para pelaut diwajibkan memiliki sertifikat dasar tentang keselamatan diatas kapal sehingga terampil dan cakap dalam mencegah dan menghindari kecelakaan di atas kapal.

Drs. Anggoro Suwarno selaku kepala sekolah menyampaikan setelah menyelesaikan diklat tersebut, 12 siswa yang menjadi peserta diklat Basic Safety Training (BST)  diharapkan memiliki keterampilan dasar-dasar keselamatan diatas kapal serta meningkatkan keahlian, keterampilan siswa yang siap bekerja di perusahaan nasional serta Internasional di bidang kemaritiman.

Oleh : Sapriyun, S.ST.Pi & Fajar Heryadi, S.Pd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *